PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI-P, Ruslan Tarigan, mendapat laporan warga Pekanbaru, bahwa kepengurusan e-KTP saat ini sangat lama.
Tidak hanya itu, blangko sering habis. Dia melihat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Pekanbaru, dinilai tidak siap untuk melayani masyarakat.
“Bahkan, ada oknum petugas Disduk Capil malah meminta bayaran untuk setiap pengurus e-KTP,” begitu kata Rustam, kepada wartawan, Kamis, 1 September 2016, saat menerima laporan warga di resesnya, belum lama ini.
Kesimpulan yang ditangkap Ruslan, dari banyaknya keluhan masyarakat soal KTP-el ini adalah, penerapan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan belum berjalan sesuai harapan.
Dalam Undang-undang ini tentunya dalam peningkatan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
“Kita minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini beserta perangkat-perangkatnya harus bekerja sesuai undang-undang itu, dan semuanya keperluan harus disiapkan,” terangnya.
Dia juga heran, mengapa ada biaya, untuk semua pembuatan KTP - el, KK, Akta Kelahiran, Akta Nikah, dan lainnya, sementara dalam undang-undangnya itu digratiskan.
“Kondisi saat ini bayar, dan bayarannya dikeluhkan warga itu bervariasi, Kasihan kepala Dinas nya, mungkin dia tidak tahu anak buahnya masih mengutip biaya pembuatan dokumen warga itu, harus ditindak ini,” pintanya. (R04)
Listrik Indonesia

