Konsultasi DPRD dengan Mendagri

Yang Punya KTP Pekanbaru Boleh Coblos Pilkada Pekanbaru, KTP Kampar Coblos Pilkada Kampar

Yang Punya KTP Pekanbaru Boleh Coblos Pilkada Pekanbaru, KTP Kampar Coblos  Pilkada Kampar
Warga di perbatasan Pekanbaru-Kampar tepatnya di Kecamatan Bukitraya dan Siak Hulu protes hak mereka menjelang pilkada Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Menjelang berlangsungnya pesta demokrasi  pemilihan kepala daerah serentak pada 2017  Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar masih menyisakan masalah tapal batas wilayah.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi, Kemendagri menyarankan penyelesaian permasalahan ini ke provinsi. Setelah ditindak lanjuti oleh provinsi dan difasilitasi provinsi, KPU, serta kabupaten/kota membuahkan hasil.

"Bagi masyarakat yang masih menggunakan KTP Pekanbaru   masuk daerah Kampar berarti dia berhak memilih di Kota Pekanbaru, dan jika masyarakat masih menggunakan KTP Kampar masuk daerah Pekanbaru maka dia berhak memilih di Kabupaten Kampar, masing-masing masyarakat yang berada di wilayah bersengketa memilih di TPS terdekat," kata Ida Yulita, Jumat (16/9/2016).

Politisi Golkar ini mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah sengketa Pekanbaru-Kampar nantiny untuk melakukan pemilihan kepada daerah sesuai dengan KTP yang dimiliki masyarakat.

"Masyarakat di daerah sengketa nantinya harus menggunakan hak suaranya yang telah diputuskan bersama, bagi masyarakat yang memiliki KTP Pekanbaru memilih di Pekanbaru dan begitu juga jika memiliki KTP Kampar memilih di Kampar,"  ungkapnya.

Saat ditanya apakah nama-nama masyarakat yang berada di daerah sengketa telah terdaftar di KPU. Ida mengatakan, karena sekarang masih dalam tahap DP4 didaftar pemilihan sekarang sedang diperifikasi oleh pusat dan belum turun ke kabupaten/kota.

"Daftar pemilihan di daerah sengketa sedang diperifikasi jadi  belum turun ke kabupaten/kota," sebutnya.

Ida Yulita Susanti menyampaikan untuk pemutusan wilayah di daerah sengketa tersebut pihaknya juga masih menunggu karena masyarakat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. "Kita masih menunggu keputusan tersebut dari Mahkamah Agung. Jadi saat ini belum ada putusan," pungkasnya.(R01/rpg)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index