Parah...Ratusan Papan Reklame di Pekanbaru Tidak Memiliki Izin

Parah...Ratusan Papan Reklame di Pekanbaru Tidak Memiliki Izin
Zulfahmi Adrian
PEKANBARU(RIAUSKY.COM)-Sebagian besar tiang reklame di Pekanbaru tidak memiliki izin. Hal ini membuktikan masih kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam mengurus izin papan reklame. 
 
Dari sekian banyak papan reklame, hanya  270 unit yang memiliki izin dari dinas terkait. Bahkan hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pekanbaru, Yuliasman.
Untuk itu Dispemda Pekanbaru telah membentuk tiga tim yang bertugas untuk mencocokan data denga jumlah reklame di Kota Pekanbaru.
 
"Tim nantinya akan bertugas mendata ulang tiang reklame mana saja yang ilegal, kita akan beri surat peringatan untuk mengurus izinya dan membayar pajak, kalau tidak dilakukan oleh pemilik reklame, maka kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkar reklame," ujar Yuliasman.
 
Sementara itu Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyatakan siap melakukan pembongkaran reklame ilegal tersebut.
 
"Kita siap, bahkan sangat-sangat siap, jika memang dimintai bantuan untuk membongkar reklame tersebut," jelas Zul, Selasa (13/10/2015).
Hanya saja sampai detik ini pihaknya belum mendapatkan surat permintaan secara resmi dari dinas terkait.
 
"Iya kita sebagai pelaksan dilapangan tentu tidak bisa membongkar reklame sembarangan, kita punya prosedur dan aturan, jika nanti sudah ada surat pengajuan dari Dinas terkait, kami siap mengeksekusi, kalau tanpa surat dan data, kita kan tidak tau reklame mana saja yang ilegal," pungkas Zulfahmi Adrian.(***)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index