Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Kurungan

Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Kurungan
JAKARTA(RIAUSKY.COM)-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku akan mematuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjerat para pelaku pembakaran secara maksimal. "Yang bisa diterapkan adalah UU pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup, UU kehutanan, UU perkebunan yang ancaman hukumannya itu minimal tiga tahun," katanya saat dihubungi, Rabu (14/10/2015) dikutip Okezone. Menurut Badrodin, ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bisa saja lebih dari tiga tahun, yakni 10 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar. Namun, kata Badrodin, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memutuskan. "Tapi normatifnya kepada pasal (di undang-undang) itu, ancaman pidananya berapa, silakan nanti hakim yang akan memberikan pertimbangan, mana yang memperberat, mana yang memperingan hukuman," tandasnya. (***)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional