JAKARTA(RIAUSKY.COM)-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku akan mematuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjerat para pelaku pembakaran secara maksimal.
"Yang bisa diterapkan adalah UU pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup, UU kehutanan, UU perkebunan yang ancaman hukumannya itu minimal tiga tahun," katanya saat dihubungi, Rabu (14/10/2015) dikutip Okezone.
Menurut Badrodin, ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bisa saja lebih dari tiga tahun, yakni 10 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar. Namun, kata Badrodin, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memutuskan.
"Tapi normatifnya kepada pasal (di undang-undang) itu, ancaman pidananya berapa, silakan nanti hakim yang akan memberikan pertimbangan, mana yang memperberat, mana yang memperingan hukuman," tandasnya. (***) Listrik Indonesia
Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Kurungan
Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2015 - 11:15:47 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Tekan Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
Selasa, 26 Mei 2026 - 08:00:49 Wib Nasional
Kemenaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub, Begini Cara Daftarnya...
Senin, 25 Mei 2026 - 10:57:43 Wib Nasional

