PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Ada empat usaha toko modern di empat kecamatan, yang diduga berbendera Alfamart dan Indomaret, sudah diberikan surat peringatan ketiga oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Pemkab meminta agar menutup usahanya hingga seluruh izin keluar. Satu toko modern lagi baru peringatan pertama.
Itu diakui Kepala Badan Pelayanan Terpadu, Perizinan dan Penanaman Modal (BPTP2M) Rohul, Ridarmanto, kemarin.
Ia menyatakan keempat toko modern yang sudah diberi surat peringatan ketiga kalinya, yakni gerai Alfamart di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan.
Selain itu, toko modern yang diduga milik Indomaret dengan nama Minimarket di bekas dealer Toyota Ujung Batu, lalu gerai di Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu, dan toko modern di Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Sementara Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu persinya di samping Puskesmas Ujung Batu, baru dilayangkan surat peringatan pertama.
Jelas Ridarmanto, peringatan tertulis sudah dilayangkan pihak BPTP2M Rohul sejak Jumat lalu. Dimana peringatan ini berlaku tujuh hari kerja. Bila tidak diindahkan, maka akan ditertibkan dengan melibatkan Satpol PP Rohul, polisi dan pemerintah kecamatan setempat.
“Paling lambat Senin depan, 7 November 2016, itu akan ditertibkan bila surat peringatan tidak diindahkan pemilik,” tegas Ridarmanto.
Terkait Alfamart di Kota Tengah yang pernah ditertibkan Satpol PP Rohul semasa kepimpinan Achmad-Hafith Syukri, diakui Ridarmanto dulunya toko itu milik CV Kepenuhan Madani, namun dirubah jadi Alfamart.
Kata mantan Camat Rokan IV Koto lagi, itu tidak dibenarkan karena belum semua izin dikeluarkan oleh instansi terkait, termasuk izin dari BPTP2M Rohul.
“Kini baru izin gangguan atau HO yang sudah diterbitkan. Termasuk izin persetujuan dari kepala daerah (Plt Bupati Rohul, Sukiman),” tegasnya.
Sebutnya, sejauh ini rata-rata gerai toko modern baru kantongi izin bangunan, izin gangguan atau HO, dan izin persetujuan dari Plt Bupati Rohul.Sementara untuk izin usaha toko modern, izin operasional, dan izin lainnya belum dikeluarkan BPTP2M Rohul, karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh pengusaha toko modern, termasuk analisis ekonomi.
Tegas Ridarmanto, sesuai Perpres dan Permendag, untuk usaha di dengan luas di atas 400 meter per segi harus punya izin dari Menteri Perdagangan. Sementara usaha dengan luas di bawah 400 meter per segi, cukup persetujuan dari Diskoperindag Rohul.
“Kita akan susun Perdanya, namun saat ini kita susun dulu Perbubnya,” ucapnya. (R19)
Listrik Indonesia

