MEDAN (RIAUSKY.COM)- Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menangkap seorang warga Bagansiapiapi karena membawa 85 kilogram sabu-sabu dan 50.000 butir pil ekstasi di perbatasan Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu Utara pada 26 oktober 2016 dinihari lalu.
Sabu-sabu tersebut diuga diselundupkan dari wilayah perairan Malaysia-Sumatera Utara melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Bersama barang bukti, aparat juga mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing R (28) warga Kede Gerobak Aceh Timur, MZ alias HS (35) warga Kede Gerobak Aceh Timur dan JAK (35) warga Bagan Siapiapi, Rokan Hilir.
Jumlah resmi barang bukti sabu dan pil ekstasi yang ditangkap sendiri sejauh masih dilakukan penelusuran, karena, aparat masih melakukan pengembangan mengingat saat penangkapan, ada satu mobil milik kawanan bandar itu yang berhasil meloloskan diri.

