PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Provinsi Riau sudah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2017. Sayangnya, kebijakan ini belum sejalan dengan percepatan yang dilakukan di daerah.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menyebutkan, masih banyak kabupaten dan kota di Riau yang belum menetapkan Upah Minimum.
Kondisi ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan Provinsi Riau, Rasidin di Kantor Gubernur Riau, Selasa, 1 Nopember 2016.
"Banyak Kabupaten dan kota belum melakukan penetapan, kita minta mereka juga segera melakukan pembahasan," katanya.
Rasidin mengungkap sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kabupaten dan kota sudah wajib mengumumkan hasil kesepakatan nilai UMK untuk tahun 2017 mendatang pada 21 November 2016 ini.
"Sebelum itu, mereka harus sudah sampaikan ke Gubernur," jelasnya.(R01/i)

