PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Meskipun Upah Minimum Provinsi Riau telah diteken oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Ternyata, masih banyak kabupaten dan kota di Riau yang belum menetapkan Upah Minimum.
Kondisi ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan Provinsi Riau, Rasidin di Kantor Gubernur Riau, Selasa, 1 Nopember 2016.
Dia mengungkap sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kabupaten dan kota sudah wajib mengumumkan hasil kesepakatan nilai UMK untuk tahun 2017 mendatang pada 21 November 2016 ini.
Sebagai panduan dalam pembahasan, Rasidin juga mengungkapkan penetapan angka angka upah minimum didapatkan berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang sehingga tahun ini, angka kenaikan ratarata diperkirakan sebesar 8,25 persen.
Berikut peningkatan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau sepanjang tahun 2015 dan tahun 2016 dan bisa dihitung dengan rata-rata kenaikan maksimum 8,25 persen untuk tahun 2017.(R07/i)
Kabupaten/Kota 2015 2016
Pekanbaru Rp1.925.000 Rp2.146.375
Dumai Rp2.200.000 Rp2.453.000
Rokan Hulu Rp1.925.000 Rp2.146.375
Indragiri Hulu Rp1.950.000 Rp2.174.473
Indragiri Hilir Rp1.940.000 Rp2.163.658
Kampar Rp1.918.000 Rp2.138.570
Bengkalis Rp2.225.000 Rp2.480.875
Siak Rp1.982.000 Rp2.209.930
Pelalawan Rp1.952.000 Rp2.176.480
Kuansing Rp1.980.000 Rp2.207.700
Rohil Rp1.910.000 Rp2.129.650
Kepulauan Meranti Rp1.940.000 Rp2.101.000
Sumber: Pemprov Riau

