Kewenangan Ditarik ke Provinsi

2017, Pendidikan Gratis Tak Berlaku Bagi SMA Sederajat di Pelalawan

2017, Pendidikan Gratis Tak Berlaku Bagi SMA Sederajat di Pelalawan
Syafruddin
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Sesuai UU nomor 23 tahun 2016 perihal kewenangan penyelenggaraan Pendidikan SMA/SMK Sederajat yang diambil alih oleh pihak Provinsi per Januari 2017, maka secara otomotis Program Pelalawan Cerdas berupa Pendidikan gratis Pemkab Pelalawan tidak akan diberlakukan lagi bagi siswa-siswi SMA/SMK sederajat di Kabupaten Pelalawan.
 
Demikian disampaikan Drs H Syafruddin MM Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, kemarin.
 
Menurutnya, selama Pendidikan gratis diberlakukan Pemkab Pelalawan menganggarkan biaya operasional BOSDA yang merupakan kompensasi dari Pendidikan Gratis.
 
"Ya, selama ini kita Pemkab Pelalawan yang menutupi biaya BOSDA makanya pendidikan gratis di Kabupaten Pelalawan digratiskan hingga 12 tahun.Namun setelah kewenangan SMA/SMK ditarik Provinsi yang mulai diberlakukan per awal Januari 2017 jadi tentunya tidak berlaku lagi Pendidikan gratis buat siswa-siswi SMA/SMK sederajat di Pelalawan. Jadi yang hanya mendapatkan Pendidikan gratis hanya SD dan SMP saja," papar Kadisdik.
 
Jadi, jika sebelumnya siswa-siswi tidak membayar SPP, uang buku, baju mobiler dan sebagainya yang selama ini dikeluarkan dari anggaran Pendidikan gratis ya nantinya mengikuti aturan dari Provinsi Riau.
 
"Pengelolaannya untuk SMA/SMK sederajat itukan menyeluruh dari mulai aset, siswa, guru, honor dan sebagainya. Jadi kita tidak punya wewenang lagi mengelolanya. Yang masih wewenang kita SD dan SMP sederajat saja. Begitu juga dengan guru honorer di SMA/SMK sederajat tidak lagi dianggarkan dan sepenuhnya kembali kepada wewenang Provinsi," tutupnya. (R09/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index