PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dengan diterbitkannya Peraturan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyediaan Air Bersih. Dengan begitu, Sistem kerjasama pembangunan air bersih akan segera diubah.
Demikian disebutkan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi.
Katanya, semula kewenangan ada ditangan Wali kota, kini sepenuhnya menjadi perusahaan daerah dalam sistim Proyek Kerjasama Badan Usaha (PKBU).
Adanya peraturan baru itu, menurutnya, semua sistem yang akan diberlakukan bagi pengembangan air bersih Pekanbaru harus ditata ulang.
Padahal, pemko sedari dua tahun lalu sudah menggadang-gadang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Siak untuk mengundang berbagai investor asing maupun lokal.
Lanjut Dedi, terakhir pemerintah nyaris sepakat dengan perusahaan Korea, tetapi karena ada peraturan baru itu rencana tersebut diyakini gugur.
"Ke depan pembangunan air bersih di Pekanbaru akan dilakukan oleh perusahaan daerah dalam hal ini PDAM Tirta Siak dengan bekerja sama swasta, tidak lagi atas nama pemko," kata Dedi di Pekanbaru, Senin, 7 November 2016.
Ia mengatakan, proses pelaksanaan kerjasama sesuai aturan baru, PDAM Tirta Siak akan didampingi oleh tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas akan mendampingi dari tahapan awal tender lelang hingga penetapan pemenang.
"Kini sedang proses Focus Group Discussion (FGD) atau pengumpulan informasi untuk proses persiapan tender lelang," tutupnya. (R05)
Listrik Indonesia

