PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tiga orang oknum juru parkir (jukir) liar digelandang ke kantor Dishubkominfo Pekanbaru. Mereka diamankan karena tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Pekanbaru Bambang Armanto SH menyebut, tiga jukir yang diamankan ini tidak mengunakan identitas dan atribut.
"Ketiga jukir yang diamankan itu ditangkap saat memungut uang parkir di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Vanhollano dan depan Pasar Sukaramai (Ramayana)," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jum'at, 11 November 2016.
Lebih lanjut, ketiga jukir itu diminta untuk membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan berbuat kesalahan.
"Kita ingatkan dan beritahu kepada mereka agar membuat surat pernyataan. Selain itu, kita sarankan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan," katanya.
Ia juga akan memanggil para koordinator yang ada di sekitar lokasi tersebut untuk bisa melakukan pengawasan kepada jukir agar tidak melakukan pelangaran dalam menjalankan tugas memungut uang parkir.
"Kita tak main-main dalam penertiban ini. Jika para jukir yang melangar aturan dan meminta uang di luar harga sebenarnya akan kita tindak tegas," tegasnya.
Ia mengingatkan, para jukir yang tak memiliki atribut akan ditindak. Hal ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan retrubusi parkir, sehingga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (R05)
Listrik Indonesia

