Masa Penangguhan UMK 2017, Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan

Masa Penangguhan UMK 2017, Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan
Johnny Sarikoen
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru  membuka pos pengaduan untuk laporan keberatan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2017. 
 
Sebelumnya diberitakan, Perusahaan yang tak menyanggupi membayar upah karyawannya sesuai UMK 2017 untuk melaporkan kepada pihak Disnaker Pekanbaru.
 
"Pasca disahkan, kini UMK Pekanbaru 2017 dalam tahap masa penangguhan atau sanggah sebelum pemberlakuan Januari 2017," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen di Pekanbaru, Rabu, 21 Desember 2016.
 
Johnny menjelaskan tujuan pembukaan pos pengaduan untuk mengakomodir berbagai jenis keberatan terhadap besaran UMK Pekanbaru 2017.
 
Selain itu sesuai aturan sebelum diterapkan pengesahan besaran UMK Pekanbaru akan disosialisasikan dan diberi waktu untuk disanggah oleh perusahaan yang merasa keberatan.
 
"Masa penangguhan itu hingga tanggal 30 Desember 2016," terang Johnny.
 
Menurut Johnny masa penangguhan merupakan kesempatan yang diberikan kepada semua pihak baik perusahaan maupun serikat pekerja yang merasa keberatan atas besaran UMK 2017 Rp2.352.447 agar melaporkan ke dinas terkait.
 
"Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru disahkan sebesar Rp2.352.447 dan akan berlaku terhitung Januari 2017. Bagi perusahaan yang keberatan, wajib melaporkan ke Disnaker Kota Pekanbaru," kata dia.
 
Ia menerangkan sebelum memasuki tahap masa penangguhan ini pihaknya sudah melakukan proses sosialisasi atas disahkannya UMK ini kepada semua perusahaan yang beraktifitas dan terdaftar di Pekanbaru.
 
Batasnya  sudah dilakukan hingga tanggal 10 Desember lalu. Saat ini sudah memasuki masa penangguhan. Jika tidak ada perusahaan yang melaporkan keberatan, dianggap perusahaan mampu memberi upah karyawan sesuai UMK.
 
"Jadi jika ada perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK, maka perusahaan tersebut wajib melaporkan ke Disnaker," imbaunya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional