KASIHAN...Akibat Perselingkuhan Sang Suami, Endang Susilawatie Dua Hari tak Ngantor

KASIHAN...Akibat Perselingkuhan Sang Suami, Endang Susilawatie Dua Hari tak Ngantor
Ahmad Yantenglie dan sang istri, Endang Susilawatieyang juga wakilketua DPRD Katingan.
PALANGKARAYA (RIAUSKY.COM)- Kasus tertangkapnya perselingkuhan Bupati Katingan,Ahmad Yantenglie bersama seorang wanita yangjuga istri anggota kepolisian, Farida Yeni bukan saja menghancurkan reputasi Yantenglie sebagai Bupati.
 
Peristiwa memalukan yang terungkap akibat penggerebekan yang dilakukan langsung oleh suami Farida Yeni, Aipda Sulis Heri atas dasar kecurigaannya karena tidak menemukan sang istri di rumah berbuntut panjang. 
 
Yantenglie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan yang dituduhkan kepadanya bersama dengan pasangannya, Farida Yeni. Sementara sang istri yang juga tokoh berpengaruh di Katingan, Endang Susilawatie disebutkan sudah dua hari terakhir,semenjak kasus Yangtenglie menyeruak,tidak pernah masuk kantor.
 
Endang Susilawatie yang kesehariannya merupakan Wakil Ketua DPRD Katingan sudah dua hari tak ngantor.
 
"(Bu Endang) belum ngantor. Baru dua hari ini, kan kejadian penangkapannya kemarin (Kamis 5 Januari)," kata Ketua Komisi I DPRD Katingan, Karyadie.
 
Endang adalah wakil ketua DPRD Katingan dari Fraksi Gerindra. Endang belum tampil di ruang publik sejak suaminya ditangkap Kamis 5 Januari 2017 kemarin.
 
Terbongkarnya skandal perselingkuhan Ahmad Yantenglie dengan perempuan berinisial FY berawal dari kecurigaan polisi yang juga suami FY. Suami FY yang baru pulang tugas dari Sampit pada Kamis sekitar pukul 00.00 WIB tidak menemui FY di rumah.
 
Selanjutnya, suami FY berpikir untuk mencari ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos.
 
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Karena mendapati istrinya berselingkuh, pagi itu anggota Polri tersebut langsung menghubungi Polsek setempat. 
 
Setelah diperiksa di Polda Kalteng, Bupati Katingan dan selingkuhannya FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.(R04/AB) 
 

Listrik Indonesia

#CInta dan perselingkuhan

Index

Berita Lainnya

Index