PELALAWAN (RIAUSKY.COM) - Pengedar narkotika jenis sabu sabu seberat 5,90 gram TH (32) diringkus Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan. TH tinggal disalah satu rumah petak lima, Jalan Putri Rani, Pangkalan Kerinci dan ditangkap Kamis (22/10/15) sekitar pukul 17.40 WIB.
Saat penggeledahan ditemukan dikantong celana belakang sebelah kiri satu bungkus plastik bening terbungkus dengan tisu yang berisikan 11 paket kecil sabu, telepon genggam di atas meja kerja tersangka dan uang sebanyak Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan benda haram tersebut.
Polisi lalu melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Putri Rani dan ditemukan lagi dua ball plastik bening pembungkus sabu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini, tersangka TH dan barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polres Pelalawan guna pengembangan perkara lebih lanjut. (RO3)
Edarkan Sabu di Rumah dan Kantor, TH Diringkus Polres Pelalawan
Redaksi
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 11:55:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Lari dari Lapas Pekanbaru, Narapidana Ini Tertangkap Karena Kelaparan Cium Aroma Rendang Kurban
Kamis, 28 Mei 2026 - 06:19:56 Wib Hukrim
Simpan Sabu di Jok Motor, Dua Pemuda di Mandau Berhasil Digulung Polisi
Ahad, 24 Mei 2026 - 18:11:13 Wib Hukrim
Listrik Blackout: Dua Pria Ini Malah Asyik Pakai Narkoba di Kafe
Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:42:16 Wib Hukrim
Bupati Asmar Hadiri Pemusnahan 27 Kg Sabu di Meranti, Polisi Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
Selasa, 19 Mei 2026 - 17:40:23 Wib Hukrim

