PELALAWAN (RIAUSKY.COM) - Pengedar narkotika jenis sabu sabu seberat 5,90 gram TH (32) diringkus Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan. TH tinggal disalah satu rumah petak lima, Jalan Putri Rani, Pangkalan Kerinci dan ditangkap Kamis (22/10/15) sekitar pukul 17.40 WIB.
Saat penggeledahan ditemukan dikantong celana belakang sebelah kiri satu bungkus plastik bening terbungkus dengan tisu yang berisikan 11 paket kecil sabu, telepon genggam di atas meja kerja tersangka dan uang sebanyak Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan benda haram tersebut.
Polisi lalu melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Putri Rani dan ditemukan lagi dua ball plastik bening pembungkus sabu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini, tersangka TH dan barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polres Pelalawan guna pengembangan perkara lebih lanjut. (RO3)
Edarkan Sabu di Rumah dan Kantor, TH Diringkus Polres Pelalawan
Redaksi
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 11:55:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Lima Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Mapolsek Bukitraya, Polisi Ungkap Motifnya...
Rabu, 01 Mei 2024 - 08:31:49 Wib Hukrim
Intel Kodim Amankan Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan
Senin, 29 April 2024 - 07:42:38 Wib Hukrim