PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru meningkatkan pengawasan terhadap penerapan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru.
Demikian disebutkan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, pada Senin, 30 Januari 2017.
Ia mengatakan, selain melaksanakan pengawasan penerapan UMK secara intens, pihaknya masih terus intens menyosialisasikan pemberlakuan UMK 2017. UMK mulai berlaku untuk pembayaran gaji Januari 2017.
“UMK Pekanbaru sudah ditetapkan Gubernur Riau sekitar Rp2,3 juta. Ini sudah kami sosialisasi ke masyarakat dan perusahaan-perusahaan,” sebut Johnny Sarikoen.
Lanjut Johnny, dengan penetapan UMK tersebut maka perusahaan wajib memberikan gaji sesuai besaran UMK yang ditetapkan. Perusahaan yang tidak menerapkan UMK bakal dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Johnny mengimbau agar para pekerja berani melapor perusahaan tempat dirinya bekerja yang tidak memberikan gaji sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah. Disnaker bakan telah menyiapkan posko pengaduan yang dijaga petugas pikes setiap hari kerja. Sampai sekarang belum ada pengaduan yang masuk di posko tersebut.
"Sampai sekarang itu belum ada pengaduan dari pekerja dari pelaksanaan ini. Mungkin karena pekerja menerima gaji di akhir bulan atau di awal bulan berikutnya,” kata Johnny, pada Senin, 30 Januari 2017. (R05)
Listrik Indonesia

