PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- MS (57), guru sekaligus kepala sekolah di Yayasan Perguruan Kartini, Pasir Limau Kapas (Palika) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap puluhan anak didiknya akhirnya dibebaskan.
Dia dilepaskan dari tahanan setelah dilakukan pertemuan antara pihak yayasan, orang tua murid dan perwakilan Dinas Pendidikan Rokan Hilir terkait kasus yang membuat heboh dunia pendidikan ini.
Terkait itu juga, MS tidak diproses secara pidana. hanya saja, ada Keputusan Bupati Rokan Hilir yang menyebutkan kalau MS dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan ditarik sebagai staf biasa di Dinas Pendidikan Rokan Hilir.

