KASIKAN (RIAUSKY.COM) - Meski sempat terjadi ketegangan dengan pihak dari pengelola Indomaret, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kampar melalui beberapa dinas terkait berhasil menutup dua gerai usaha waralaba tersebut di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu dan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Jum'at, 3 Maret 2017.
Pihak pengelola tidak menerima apa yang disampaikan pejabat dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar serta Satpol PP Kampar sehingga terjadi adu argumen.
Diantara pejabat yang ikut turun meninjau keberadaan Indomaret yang menjadi keluhan para pedagang kecil menengah di Desa Kasikan adalah Kepala Bidang Pengendalian dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar H Sawir, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar, Kabid Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Erdiot dan salah seorang Kabid dari Satpol PP Kampar Fauzan. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dari polisi.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar Ali Sabri ketika dikonfirmasi mengenai operasi ini mengatakan, gerai Indomaret yang terdapat di Desa Kasikan maupun di Desa Petapahan tidak mengantongi izin.
"Kita tetap komitmen sepanjang tidak ada izin tidak BOLEH buka. Kita bukannya menghambat investasi tapi tolong perizinan diselesaikan dulu. Itu juga harus ada kajian ekonomi dari Dinas Perdagangan," tegas Ali Sabri.
Ia menambahkan, pihak dari Pemkab Kampar akan tetap pantau keberdaan Indomaret di dua lokasi itu. "Kita akan turun kembali apabila mereka masih buka," imbuh Ali Sabri.
Sementara itu Kabid Pengendalian dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar H Sawir menambahkan, apa yang dilakukan beberapa dinas terkait ini adalah sebagai upaya menyikapi keluhan yang disampaikan pedagang kecil tradisional di Kasikan maupun di Petapahan.
Dalam operasi ini pihak Pemkab Kampar telah melakukan penyegelan terhadap usaha Indomaret di dua desa ini. "Kita sudah segel dan tutup dan sampaikan pengumuman untuk menutup sementara karena tidak punya izin sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan dan IMB. Mereka tampaknya terlalu berani," beber Sawir.
Ia menambahkan, pihak pengelola tak bisa menunjukkan bukti adanya izin. Untuk di Kasikan hanya ada izin dari pemerintah desa. (R10/ Skc)
Listrik Indonesia

