Barang Bukti 10 Ton Kayu Olahan

Polisi Tangkap Cukong Ilog di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Ini Orangnya

Polisi Tangkap Cukong Ilog di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Ini Orangnya
pelaku saat diamankan

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Polres Bengkalis kembali meringkus seorang pemodal aktivitas pembalakan kayu hutan secara liar (Ilegal logging) di kawasan Cagar Alam Biosfer Giam Siak Kecil.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku berinisial TH (28) itu berupa 10 ton kayu olahan berkualitas siap dijual.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kampung Gotek, Desa Bukit Kerikil. Ini merupakan hasil penyelidikan anggota kita yang di lapangan, dan merupakan tersangka keempat," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Ahad malam.

Para pelaku seperti tak bosan-bosannya melakukan aktivitas pembalakan di hutan yang menjadi salah satu aset flora dan fauna dunia tersebut, dan diakui Perserikatan Bangsa Bangsa melalui UNESCO.

Tersangka TH merupakan warga pendatang dan bukan warga asli kawasan tersebut. Dari identitasnya diketahui ia berdomisili di Desa Balam, Kabupaten Rokan Hilir. Bahkan perannya, pelaku sebagai pemodal dalam melakuan pembalakan liar tersebut.

"Petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Sampai saat ini sudah kita amankan empat orang terduga pelaku ilegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, dan anggota kita sebagian masih di lokasi," tegas Wicak.

Dari empat orang tersebut, dua orang sebagai pemodal dan dua lagi selaku pekerja yang diupah untuk menebang pohon dan mengolahnya. Keempatnya kini menjadi tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (R14/Mdk)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional