Sinting... Anak dan Menantu Ini Tega Gugat Ibu Kandungnya Rp1,8 Miliar

Sinting... Anak dan Menantu Ini Tega Gugat Ibu Kandungnya Rp1,8 Miliar
Siti Rokayah
GARUT (RIAUSKY.COM) - Ntah apa yang dirasakan eolah Siti Rokayah (83). Di masa tuanya dia malah digugat anak dan menantunya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut. 
 
Mirisnya, wanita renta yang memiliki 13 orang anak itu digugat dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.
 
Dilaporkan Radar Garut, adanya gugatan terhadap Siti Rokayah dari anak ke-9, Yani Suryani dan menantunya itu, sontak membuat geram dan disesalkan anggota keluarga lainnya.
 
Salah seorang anak Siti Rokayah, Eep Rusdiana (49), mengaku kecewa dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, Yani Suryani. Eep mengungkapkan bila gugatan yang dilakukan Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, berawal dari persoalan utang yang dialami oleh saudara mereka di salah satu bank BUMN.
 
"Perlu saya luruskan, awalnya ibu saya tidak memiliki utang. Masalah ini bermula ketika Asep Ruhendi yang juga masih kakak kandung saya, mengalami kredit macet di Bank BRI Cabang Garut, dengan jatuh tempo pada 31 Januari 2001, nilainya kurang lebih Rp 40 juta," ujar Eep di PN Garut, semalam.
 
Kemudian, lanjut dia, Handoyo Adianto yang merupakan ipar Asep Ruhendi, menawari bantuan pinjaman untuk melunasi utang tersebut. Syaratnya adalah SHM tanah dan bangunan milik Siti Rokayah, ibu dari Asep Ruhendi, di Garut Kota, dibalikanamakan atas nama Handoyo Adianto.
 

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional