PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah membuat keputusan terkait Penetapan Kawasan Pariwisata Miniatur Hutan Trofis dan Destinasi Objek Wisata Kabupaten Rokan Hulu.
Keputusan itu secara langsung ditandatangani oleh Bupati Rokan Hulu H Suparman MSi melalui Surat KPTS Bupati 556/2016.
Kawasan Pariwisata Miniatur Hutan Trofis tersebut berlokasi di Objek Wisata Hapanasan yang merupakan Objek Wisata Alam Unggulan Provinsi Riau yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di Kecamatan Rambah, sekitar 20 menit perjalanan darat dari Kota Pasir Pengaraian.
Kepada Riausky.com, Selasa 11 April 2016, Kepala Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu Hj Yurikawati S.Sos, saat ini Perencanaan dan Desain Objek Wisata Miniatur Hutan Trofis tersebut sudah dibuat oleh Pemprov Riau melalui Dinas Pariwisata Riau.
Hanya saja, yang jadi kendala terkait pembebasan kawasan hutan sebagai lokasi objek wisata.
"Dari informasi yang saya terima, kawasan itu termasuk kawasan Hutan Produksi Konvensi. Lebih jelasnya silahkan tanya Dishut Provinsi Riau. Itu bukan domain
saya untuk menjawabnya," papar Yurikawati menjelaskan.
saya untuk menjawabnya," papar Yurikawati menjelaskan.
Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rokan Hulu adalah pada sektor peningkatan kunjungan wisata dan memperindah objek wisata.
Sebagai informasi, saat ini Kawasan Objek Wisata Minitur Hutan Trofis, atau yang lebih dikenal dengan objek Wisata Hapanasan, terlihat juga ramai dikunjungi oleh para wisatawan domestik.
Hanya saja, pengelolaannya perlu diperhatikan secara baik dan serius kedepannya oleh Pemerintah Daerah, terutama soal kenyamanan pengunjung. (R19)
Listrik Indonesia

