Catat.. Dokter Hanya Diperbolehkan Praktik di Tiga Tempat

Catat.. Dokter Hanya Diperbolehkan Praktik di Tiga Tempat
Ketua IDI Rokan Hulu, dr Zuldi Afki
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Para dokter, yang akan mengajukan izin praktik dokter di suatu daerah, Pemerintah memberikan kewenangan kepada organisasi dokter untuk membuat rekomendasi izin praktek ke Dinas Kesehatan. Begitu juga di Kabupaten Rokan Hulu. 
 
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Rokan Hulu akan mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter, apabila dokter tersebut telah memenuhi syarat untuk melakukan praktek, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI. 
 
Seperti dokter yang akan praktik itu harus sudah memiliki surat tanda registrasi dokter dan dokter hanya diperbolehkan untuk melakukan praktik di tiga tempat praktik.
 
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua IDI Cabang Rokan Hulu dr Zuldi Afki kepada Riausky.com, Rabu 12 April 2017, terkait dengan perlunya rekomendasi IDI dalam pengajuan izin praktik dokter. 
 
"Sejak kepengurusan baru IDI Cabang Rokan Hulu, rekomendasi izin praktek dokter sudah dikeluarkan jumlahnya mencapai 20. Ada yang mengajukan izin praktik baru dan ada juga perpanjangan," papar Zuldi yang juga dokter spesialis paru.
 
Para dokter yang tegabung di IDI Cabang Rokan Hulu yang saat ini berjumlah sebanyak 103 orang memiliki kewajiban untuk membayar iuran anggota. 
 
Dijelaskan Zuldi, organisasi profesi dokter juga memiliki kewajiban untuk mendampingi dokter apabila terjadi sengketa medik atau kelalaian medis yang disebabkan oleh tidak standarnya  alat praktek medis yang digunakan. Tidak mendampingi dokter yang bermasalah dengan kasus hukum seperti praktik aborsi.
 
Memang,sejak dua bulan terakhir ini, Ikatan Dokter Indonesia Cabang Rokan Hulu telah memiliki Kantor Sekretariat IDI Rokan Hulu tepatnya di Gedung PMI milik Pemda Rokan Hulu.
 
Di Kantor Sekretariat IDI Cabang Rokan Hulu inilah, dr Zuldi Afki bersama pengurus IDI lainnya menyelenggarakan administarasi organisasi profesi dokter di Rokan Hulu. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional