BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih dipastikan pada 22 Mei mendatang.
Hal ini menyusul adanya teleks dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia yang daerahnya menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Teleks yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo tersebut memuat bahwa pasal 164, 164A dan pasal 200A UU Nomor 10 tahun 2016 telah memuat ketentuan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah secara serentak dan serentak bertahap.
Teleks dengan klasifikasi amat segera itu memuat nomor 273/2222/SJ itu terlihat ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Mensesneg, Seskab, Bupati/Walikota seluruh Indonesia dan Ketua DPRD Kab/Kota Seluruh Indonesia. Teleks itu juga terlihat baru dikeluarkan, 10 Mei 2017. (R10/Sk)
Listrik Indonesia

