PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Banyak cara yang dilakukan perusahaan yang ingin menjual barang produksinya, salah satu cara dengan menggunakan jasa Sales yang menjual dengan cara dari rumah ke rumah (door to door).
Namun cara ini di anggap salah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru.
Mas Irba H. Sulaiman menerangkan kepada riausky.com, setiap badan usaha atau perusahaan pasti memiliki tempat atau kantor dan cara penjualan door to door ini bukanlah cara teknik marketing,
"Yang namanya penjualan atau menawarkan produk harus dilakukan di tempat perusahaan tersebut bukan ke rumah-rumah warga, dan cara ini bagi kami sudah menyalahi aturan penjualan dan perdagangan,' jelas Irba.
Sebelumnya Disperindag sudah pernah menegur keras kepada salah satu perusahaan yang melakukan penjualan dan penawaran produk dengan cara dari rumah ke rumah.
"Kami kemarin sudah pernah menegur keras kepada salah satu perusahaan yang melakukan penjualan dengan cara door to door atau rumah ke rumah, dan cara ini tidak akan kami benarkan", tegas Irba. (R05)
Listrik Indonesia

