TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Polres Kampar berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Jumat (2/6/2017) malam di Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.
Tersangka kasus curanmor yang diamankan pihak kepolisian ini adalah KR (23) warga Perumahan PT Timah di Simpang Horas Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
KR diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor Polisi BK-3275-TAP, milik Indari (33) warga Desa Tanjung Sawit Tapung pada hari Kamis (1/6/2017) dinihari.
Peristiwa ini berawal pada hari Rabu (31 Mei 2017) sekira pukul 22.00 WIB, saat itu korban baru pulang ke rumah kosnya di Desa Tanjung Sawit setelah pergi shalat Tarawih ke masjid, korban kemudian memasukkan motornya ke dalam kamar dan langsung tidur.
Pada pukul 03.00 WIB, korban bangun untuk makan sahur dan mendapati sepeda motornya telah raib, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tapung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelakunya adalah tersangka KR, selanjutnya pada Jumat (2/6/2017) sekira pukul 22.30 WIB tersangka KR berhasil ditangkap di Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit.
Saat diinterogasi, KR mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut sendirian dan menyimpannya di daerah Rokan Hilir. Tanpa buang waktu petugas segera menuju Rohil untuk menjemput sepeda motor curian tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Ia menyebutkan, tersangka kasus curanmor ini telah diamankan, sedangkan untuk barang bukti sepeda motor curian tersebut tengah dalam perjalanan bersama anggota yang menjemputnya dari Rohil ke Polsek Tapung. (R10/Sk)
Listrik Indonesia

