Tuduh dan Ancam Warga Pakai Pistol Rakitan, Pemuda Kateman Diamankan Anggota TNI

Tuduh dan Ancam Warga Pakai Pistol Rakitan, Pemuda Kateman Diamankan Anggota TNI
Pelaku saat diamankan petugas
KATEMAN (RIAUSKY.COM) - Adalah Ian Candra (23) yang merupakan seorang karyawan CV Sinar Harapan PT Sambu Group di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) diamankan oleh 2 orang anggota Koramil 06/Kateman Serda Hendro Wiyoto dan Serda Kadirus.
 
Pelaku diamankan karena memiliki senjata api rakitan (jenis reveloper).
 
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun reporter spiritriau.com, Danramil 06/Kateman Kapten Obeni Sirait mengatakan Ian diamakan di rumah Kostnya Jalan Benut Parit 12 Desa Air Tawar, Kecamatan sekira pukul 21:30 wib, Jum'at (09/06/17) malam. 
 
"Sekitar pukul 21.00 Wib pelaku menuduh 2 orang (Rian (19) Alex (18) mencuri HP miliknya tetapi kedua orang tersebut tidak ada mengambil HP-nya maka terjadi pertengkaran mulut," ungkap Danramil tersebut. 
 
Dalam pertengkaran tersebut, lanjutnya kembali, Ian Candra mengeluarkan senjata api rakitan (jenis reveloper) sambil menodongkan kepada kedua orang tsb, karena takut kedua orang tersebut melapor ke Scurity PT. Sambu,  Khairuddin, lalu Pkl 21.20 (Khairuddin , red)  melapor kepada Serda Kadirus dan Serda Hendro Wiyoto.
 
"Setelah menerima laporan tersebut Serda Kadirus dan Serda Hendro Wiyoto bersama Khairuddin berangkat ketempat kosannya di di JalanBenut Parit 12 dan Pukul 21.30 Wib, Serda  Hendro dan Serda Kadirus menangkap Ian Candra tanpa ada perlawan dan langsung dibawa ke Pos Babinsa Air Tawar bersama 1 pucuk pistol rakitan," paparnya
 
Dan Sesampainya di Pos Babinsa Ian Candra menerangkan, Lanjut Danramil lagi, bahwa pistol rakitan tersebut ia terima dari Ahmad Rianto (22) seorang Karyawan CV. Sinar Harapan yang digadaikan dengan 1 slop rokok merek USA. Setelah menerima pengakuan tersebut Scurity PT. Sambu menjemput  Ahmad Rianto yg lagi kerja.
 
"Dari keterangan Ahmad Rianto bahwa pistol rakitan tersebut ia dapat dari orang yg menggadai sebesar Rp. 70.000,- karena kalah main judi tetapi Sdr. Ahmad Rianto tidak kenal dgn orang tesebut dan saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Kateman untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya. (R17/Src)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index