Cukong Tebar SMS Ancaman

Polres Bengkalis akan Lakukan Penyelidikan Status Izin Penambangan di Rupat

Polres Bengkalis akan Lakukan Penyelidikan Status Izin Penambangan di Rupat
Kepala Satuan (Kasat) Polair AKP Yudhi Franata. S.I.K.
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Adanya dugaan penggerukan pasir laut ilegal yang berlangsung di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat,  Kabupaten Bengkalis telah membuat gerah masyarakat. 
 
Untuk itu, Polres Bengkalis melaui Satuan Polisi Air (Satpolair) Bengkalis akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni. S.I.K, melalui Kepala Satuan (Kasat) Polair AKP Yudhi Franata. S.I.K, menegaskan, kalau memang benar informasi ada dugaan oknum terkait dan "cukong" yang melakukan penggerukan pasir laut secara ilegal, apalagi tidak mengantongi izin terhadap penggerukan pasir laut, maka jajarannya akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai prosedur yang ada.
 
"Tetapi saya rasa sudah legal, karena buktinya pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang telah mengeluarkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) terhadap kapal pembawa pasir laut keluar dari Pulau Rupat itu," kata AKP Yudhi, Jum'at (28/7/17).
 
Kendati pihak UPP Kelas III Batu Panjang telah mengeluarkan izin persetujuan berlayar atau Port Clearance bagi kapal pengangkut pasir laut yang diduga ilegal, namun Polair Bengkalis akan tetap menelusuri dan menindaklanjuti kebenaran informasi sesuai prosedur yang menyebut ada oknum dengan tidak mengantongi izin melakukan penggerukan pasir laut.
 
Cukong Meradang
Dengan bergulirnya pemberitaan mengenai penggerukan pasir laut secara ilegal, kini, berbagai ancaman mulai ditebar yang diduga dilakukan oleh "cukong" penggarap pasir yang diduga ilegal di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
 
Sepertinya, tak mau usaha 'kotor' diganggu, cukong" mulai menebar ancaman melalui Short Message Service (SMS) dengan nomor tidak dikenal yang dikirimkan terhadap pihak yang dianggap menganggu.
 
SMS ancaman yang dikirim berbunyi, "E manusia jangan kerja orang kau urus jangan jadi pahlawan kesiangan apa gak ada kerja an lain selain mengurus pekerjaan orang" Demikian bunyi SMS tersebut.
 
Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis Tun Ariyul Fikri menyayangkan persoalan tersebut. Pasalnya, apa dasar dari para pihak yang menggarap pasir laut itu marah-marah.
 
Untuk diketahui, kegiatan itu patut diduga telah merusak dan mencuri kekayaan Negara. Sebab, penggerukan pasir laut telah berlangsung cukup lama. Berdalih untuk kepentingan masyarakat, ternyata hanya untuk memperkaya kelompok dan golongan tertentu saja yang dianggap bisa diamankan dan bersedia menerima yang namanya "upeti".
 
Di segi aturan, Tun menjelaskan, penambangan atau penggerukan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang. Aktivitas ini melanggar Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
 
"Penambangan pasir akan berdampak pada kerusakan ekosistem laut yang semakin parah,  abrasi, kelangkaan ikan tangkap nelayan, hancurnya karang laut, serta terjadinya perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai," jelas Tun.
 
Dari hasil pencurian Sumber Daya Alam (SDA) milik negara itu, Tun menduga "cukong" disini seolah menjadi raja dan berjaya, masyarakat tetap dijadikan benteng yang menderita, sebab, yang akan diberi terhadap masyarakat yang ikut menggeruk pasir laut hanya sisa.
 
Bayangkan, konon yang namanya "cukong" mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah sekitar Rp 6 juta per hari. Itu baru dari hasil boleh dikatakan sampingan. Belum lagi dari permainan monopoli harga pasir dan muatan kapal pengangkut pasir laut yang laporannya direkayasa, lalu disampaikan ke masyarakat.
 
"Kita bicara dalam konteks kerugian Negara, berapa banyak Negara dirugikan dari kegiatan mereka selama ini. Jangan selalu menjadikan masyarakat sebagai senjata untuk melancarkan kegiatan pencurian terhadap SDA di Rupat," tegas Tun. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional