Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 17,96 Gram

Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 17,96 Gram
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kepolisian Sektor Pujud Selasa (1/8/17) sekira pukul 11.30 WIB memusnahkan barang narkotika jenis sabu sabu ssberat 17,96 yang diketahui milik Wahyu Hidayat (18) warga Dusun Suka Makmur Kepenghuluan Sei. Meranti Kecamatan Tanjung Medan. 
 
Acara pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kajari Rohil yang diwakili oleh Roni Bona Tua Hutagalung SH. Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kasat Tahti Iptu Dedi, Camat Pujud yang diwakili Jupri ST dan beberapa orang tokoh masyarakat dan pemuda Kecamatan Pujud.
 
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolsek Pujud AKP. H.K Tambak SH yang diwakili oleh Kanitres Iptu. Zulhainan SH mengatakan terimakasih kepada seluruh masyarakat Pujud, bahwa penangkapan ini berhasil atas informasi warga " ujarnya.
 
AKP Zulhainan SH berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bersama sama untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah kecamatan Pujud," tegasnya.
 
Hal senada juga disampaikan Jupri ST mewakili Camat Pujud. mengatakan terimakasih kepada pihak Polsek Pujud yang sudah mengungkap dan menangkap pelaku pengedar ini.
 
Ia berharap peredaran narkoba diwilayah Pujud dapat diantisipasi bersama seluruh masyarakat, karena narkotika saat ini sudah sangat membahyakan anak bangsa ini.
 
Usai memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan memusnahkan barang bukti narkotika sabu sabu yang dihancurkan melalui alat blender, selanjutnya sabu sabu yang hancur tersebut di buang dalam tanah yang sudah digali. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional