BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rabu (9/8/17) sekitar pukul 14.30 wib menggelar agenda sidang vonis terhadap tiga orang terdakwa pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Manotar Simamora warga Bagan Batu yang terjadi di jembatan sungai Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil.
Terhadap vonis ketiga orang pelaku, dua terdakwa pelaku pembunuhan yaitu Amat Jais alias Jais dan Martiana Paranginangin alias Tina dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Almarhum Manotar Simamora, sesuai pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1)" KUHPidana.
Terkait putusan itu, saudara punya hak untuk terima, pikir pikir, atau banding, silahkan koordinasi dengan kuasa hukumnya," Ujar ketua majelis hakim M.Hanafi SH dengan dua anggotanya Sapperi Janto SH dan Rina Yose SH.
Setelah mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim secara terpisah kepada kedua terdakwa, selanjutnya Martiana Paranginangin setelah berkordinasi dengan kuasa hukumnya Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH , dirinya langsung menyatakan "saya Pikir Pikir yang Mulia" ujar Martiana.
Hal yang sama jugA, terdakwa Amat Jais alias Jais setelah berkoordinasi dengan Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH yang saat itu digantikan oleh Masridodi SH menyatakan "saya pikir pikir pak hakim," ujar Amat Jais.
Dari Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa sebelumya selama 16 tahun pidana penjara.
Hal yang mengejutkan para pengunjung yang hadir saat itu, terhadap putusan terdakwa Abu Sofyan alias Iyan, Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 165 KUHPidana dengan menjatuhkan vonis selama 9 bulan pidana penjara.
Sebelumnya diketahui dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum , terdakwa Abu Sofyan diancam dengan Pasal 338 jo pasal 56 ayat 1 ke (2) dengan tuntutan selama 8 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu terdakwa Abu Sofyan setelah kordinasi dengan kuasa hukumnya langsung menyatakan terima atas putusan tersebut ." Saya terima yang mulia " ujar Abu sofyan.
Sedangkan JPU Maruli Tua Sitanggang SH menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut.
Dalam pertimbangan majelis hakim hal hal yang memberatkan yang dibacakan terhadap terdakwa Amat Jais dan Martiana Paranginangin bahwa , terdakwa telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan hal yang meringankan , terdakwa menyesali perbuatanhya dan belum pernah dihukum.
Sedangkan terhadap terdakwa Abu Sofyan, hal hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui ada niat unsur kejahatan sehingga mengakibatkan orang meninggal, hal yang meringankan terdakwa Abu Sofyan belum pernah dipidana. (R15)
Listrik Indonesia

