Begini Kronologis Penangkapan Briptu Toni Hidayat Dalam Kasus Sabu 1,5 Kg di Meranti

Begini Kronologis Penangkapan Briptu Toni Hidayat Dalam Kasus Sabu 1,5 Kg di Meranti
Tersangka Briptu Toni Hidayat

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM)- Aparat kepolisian Kepulauan Meranti dan TNI Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran 1,5 kilogram sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi dan happy five di Hotel Holiday, Selatpanjang, Senin (14/8/2017).

Bersama barang bukti, aparat juga menangkap seorang personel kepolisian Briptu Toni Hidayat (30). Dia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran yang pada saat kejadian hendak mengambil barang bukti di kamar hotel.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK dalam penjelasannya kepada wartawan, Selasa (15/8/2017), membenarkan penangkapan Taufik Hidayat. 

Dikatakan dia, Taufik ditangkap Senin (14/08/2017) sore, sekira pukul 17.00 WIB saat hendak keluar dari Wisma Holiday.

Dalam penjelasan kapolisian, sempat terjadi keributan antara tersangka dan aparat yang sudah mengepung hotel. Dia sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya diamankan.

Seperti dilansir dari  riaukepri, mereka pada saat itu sama-sama mengintai tersangka yang mau mengambil sabu-sabu dan ekstasi. Melihat terjadi keributan di bawah antara tersangka dengan personel Satresnarkoba Polres Meranti, Danramil beserta anggotanya langsung menggeledah kamar yang diduga ada narkobanya.

Hasil pengeledahan ditemukan 1,5 kg sabu-sabu, 500 butir ekstasi, dan 500 butir happy five. Narkoba tersebut diduga akan diambil oleh Briptu Taufik Hidayat karena hasil keterangan pegawai wisma bahwa yang bersangkutan sudah bolak-balik dan diperkuat dengan bukti SMS pada HP tersangka.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan dengan melakukan pengeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Alah Air, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti. Hadir menyaksikan pengeledahan itu antara lain isteri tersangka Tengku Rasuna Rustianti dan Ketua RT setempat.

Penggeledahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Meranti, AKP Ali Azar, S.Sos dengan hasil ditemukan 4 bungkus paket sedang narkoba Jenis sabu-sabu seberat 10 gram, sebuah kaca pirek sisa pakai sabu-sabu, sebuah pipit sisa, sebungkus plastik klep. Pengeledahan berakhir pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah mengatakan, Briptu Taufik Hidayat sudah dua minggu tak masuk dinas dan memang sedang menghadapi persoalan hukum. Ia juga diduga terlibat dalam kasus Curanmor, penggelapan uang, dan tiga kali positif menggunakan Narkoba.(R-04/rk)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index