Dibawa dari Batam, Polisi Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Cukai

Dibawa dari Batam, Polisi Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Cukai

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polda Riau berhasil mengamankan 700 slop rokok ilegal dari berbagai merk tanpa cukai yang diangkut oleh mobil jenis Daihatsu Luxio, di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, akhir pekan lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi, Senin (28/8/2017), membenarkan tangkapan itu dan kini kedua sopir yang mengangkut rokok dengan mobil Daihatsu Luxio tersebut diamankan dan diperiksa serta Kantor Ditkrimsus Polda Riau.

Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial IZ (39), warga Jalan Riau, selaku sopir dan KH ((41) warga Jalan Tuah Karya yang diduga pemilik rokok.

Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi jaringan peredaran rokok ilegal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan.

Hasil penyelidikan di lokasi tepatnya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, petugas kepolisian mendapati mobil Daihatsu Luxio warna putih

Petugas di lapangan kemudian memberhentikan mobil tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan. 

Hasilnya, di mobil yang dikendarai IZ dan KH ditemukan 700 slop rokok ilegal dari berbagai merk tanpa pita cukai.

"Kasus tersebut penangannya akan dilimpahkan ke Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Riau untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjutnya," kata Edy Faryadi.

Menurur Edy, hasil pengembangan sementara, rokok-rokok tanpa cukai merk Gle sebanyak 700 slop, Scot sebanyak 21 slop dan sisanya merk H Mild ini dibawa dari Sumatra Barat (Sumbar), sedangkan pelaku memesannya dari Tembilihan, Kabupaten Inhil.

"Rokok ilegal ini diduga datang dari Batam, Provinsi Kepri. Kuat dugaan masuk dari Tembilahan maupun Bengkalis dibawa ke Sumbar lalu disuplay ke Riau untuk kemudian diperjual belikan ke kebun sawit yang ada diwilayah Riau," ungkap Edy. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tentang menawarkan, menyerahkan, menyediakan atau menjual untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi dengan pita cukai. 

"Diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan penjara serta denda sebanyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkas Edy. (R04/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index