Ini Daftar Pelaku Karhutla di Riau

Ini Daftar Pelaku Karhutla di Riau
Demo asap

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kejaksaan Tinggi Riau menerima 45 berkas pelimpahan perkara kasus kebakaran hutan dan lahan dari Kepolisian Daerah Riau. Dari jumlah itu, 42 berkas menjerat perorangan dan tiga berkas melibatkan korporasi.
 
"Tidak ada kendala dalam proses hukum, semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan, Senin (9/11).
 
Ada 12 perkara dalam proses pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian, lalu delapan berkas dalam tahap I atau penyerahan awal. Sebanyak lima berkas perkara dalam tahap pengembalian kepada Kepolisian untuk petunjuk selanjutnya, atau P19.
 
Kemudian lima berkas perkara dalam proses persidangan di pengadilan dan lima perkara lainnya dalam proses penuntutan. "Sebanyak sepuluh perkara sudah inkracht," ujarnya.
 
Untuk korporasi, ada dua perusahaan kelapa sawit, yakni PT PLM dan PT ASL, di Indragiri Hulu yang masih dalam tahap pemberitahuan penyidikan di kepolisian. "Sedangkan satu berkas perkara atas nama PT LIH sudah P19," tuturnya.
 
Juru bicara Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, menyebutkan, sepanjang Januari hingga 23 Oktober 2015, polisi menangani 71 laporan terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.
 
"Sebanyak 53 laporan dari perorangan dan 18 laporan dari korporasi," ucapnya. (TEM/R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index