Aniaya Polisi dengan Tojok Sawit, Pria Ini Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Aniaya Polisi dengan Tojok Sawit, Pria Ini Ditangkap Polsek Perhentian Raja
Pelaku saat diamankan

PERHENTIAN RAJA (RIAUSKY.COM) - Kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang anggota kepolisian kembali terjadi di wilayah Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Kamis (3/8/2017) lalu.

Sang pelaku penyerangan adalah DD (35), warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. Ia berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja Resor Kampar, Senin (4/9/2017) sekira pukul 09.00 WIB. 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia seperti dimuat suarakampar.com mengatakan, DD ditangkap karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korbannya Yandri Mardi (31), seorang anggota kepolisian yang bertugas di SPN Pekanbaru yang terjadi di areal perkebunan sawit wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada Kamis (3/8/2017) lalu.

Peristiwa ini bermula sekira pukul 17.10 WIB, saat itu korban (Yandri Mardi) datang ke kebun kelapa sawit milik kerabatnya Yasril dengan maksud untuk bersilaturahmi sambil jalan-jalan.

Saat pertemuan itu Yasril menceritakan kepada korban tentang permasalahan jalan yang melewati tanahnya dengan Ujang yang juga warga Desa Pantai Raja.

Tidak berapa lama. Ujang melintas di depan mereka, lalu korban memanggilnya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, lalu korban bertanya "Apa permasalahan Bapak dengan Pak Yasril, beliau ini orangtua saya", kata korban.

Kemudian korban menyampaikan bahwa lahan yang dijadikan sebagai jalan tersebut telah diganti rugi oleh Yusril, dan berdasarkan kesepakatan bahwa lahan itu tidak boleh dilewati sepanjang tidak ada izin dari Yasril selaku pemilik lahan. 

Lalu Ujang mengatakan bahwa tidak ada yang bisa melarangnya melewati jalan itu. 'Kalau memang tidak boleh lewat tembok sajalah,' kata Ujang saat itu.

Mendengar pernyataan tersebut, korban diam lalu pergi meninggalkan  Ujang, namun tidak lama berselang datang tersangka DD yang merupakan anak dari Ujang sambil marah-marah dan berkata.

"Jangan mentang-mentang kamu anggota", lalu DD mengayunkan tojok ke arah korban.

Awalnya korban berhasil mengelak, namun untuk kedua kali tojok itu mengenai bagian pinggang belakang korban, sehingga korban mengalami luka robek dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penyelidikan atas kasus ini. Akhirnya pada Senin (4/9/2017) sekira pukul 09.00 WIB, DD berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan Desa Kampung Pinang.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia bersama 4 orang anggota Opsnal Polsek. Kapolsek Perhentian Raja Dadan menyebutkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (R10/Sk)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index