Perbup Ditetapkan, 85 Desa di Kuansing Bersiap Gelar Pilkades Serentak

Perbup Ditetapkan, 85 Desa di Kuansing Bersiap Gelar Pilkades Serentak

TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) - Pemkab Kuansing mengeluarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 30 Tahun 2017, tanggal 25 Juli 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak untuk 85 desa akan dilaksanakan tanggal 22 November 2017 ini.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs Napisman.

Ia pun meminta kepada pemerintah kecamatan agar menyosialisasikan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut kepada masyarakat di wilayah kerjanya, khususnya kepada masyarakat desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa.

"Camat segera memfasilitasi pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa yang berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2017," harapnya.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi rencana pelaksanaan pilkades pada tanggal 22 November 2017 yaitu terkait dengan kepala desa yang akan habis masa jabatan pada Januari 2018 sebanyak 21 desa, April 2018 sebanyak 5 desa, Mei 2018 ada 4 desa dan Juni 2018 ada 4 desa.

"Yang diusulkan untuk diikutkan pada pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2017 ini maka pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desanya menunggu keputusan lebih lanjut," ujar Napisman. (R12/Sc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index