JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) putaran II sedang berlangsung. Ada 61 instansi pemerintah yang membuka lowongan 17.928 CPNS.
Tentu saja instansi ini memberikan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar. Misalnya, pelamar CPNS harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba. Selain itu, pelamar tak boleh tergabung dalam anggota partai politik.
Instansi ini juga memberlakukan syarat-syarat tambahan. Contohnya, pelamar harus memiliki sertifikat bahasa Inggris seperti TOEFL. Pemerintah juga mensyaratkan pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 31 tahun pada 1 Desember 2017.
Akan tetapi, ada, lho, syarat-syarat unik yang diberikan oleh instansi pemerintah yang diberlakukan untuk para pelamarnya.
Misalnya, untuk formasi putra/putri Papua, pelamar harus membuktikan garis keturunan ayah dengan akta kelahiran, foto kopi KTP ayah kandung, dan surat keterangan hubungan keluarga dari desa atau kelurahan.
Selain itu, masih ada syarat-syarat unik lainnya. Apa saja? Berikut ini adalah daftar syarat unik CPNS putaran II.
Listrik Indonesia

