PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya dewan pengupahan memutuskan besaran Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016, senilai Rp 2.165.435. Atau naik 12,3 persen dari UMK 2015 yang Rp 1.925.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Jhonny Sarikoen mengatakan kalau keputusan itu diambil setelah melalui proses yang alot. Sebab beberapa kali pertemuan antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru belum menemukan angka yang disepakati.
"Kita sudah menetapkan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435. Ini sesuai rumus PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya, Rabu (11/11).
Jhonny berharap semua pihak menghargai proses dan bisa menerima keputusan ini. "Harapannya tidak ada masalah ke depannya. Sama-sama hargai keputusan itu," katanya.
UMK 2016 Pekanbaru tersebut lebih tinggi dari Upah Minimun Provinsi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Mulai Januari 2016, UMP Riau naik sebesar 11,5 persen. Dari Rp 1.878.000 menjadi Rp 2.095.000. (R02)
Listrik Indonesia