Kasus Korupsi K2I

Terbukti Bersalah, Susilo Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Susilo Divonis 6 Tahun Penjara
ilustrasi (internet)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun oleh tuntut enam tahun penjara majelis hakim Tipikor Pekanbaru. 
 
Meski dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun tak membuat Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau puas. Karena itu, setelah majelis hakim Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, Susilo langsung menyatakan banding. 
 
Langkah yang sama, jaksa penuntut pun ikut menyatakan banding.
 
Dalam sidang yang digelar Kamis (12/11/15) malam kemarin, Susilo terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru.
 
" Menghukum terdakwa Susilo dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan," ucap Amin Ismanto ketua Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru. 
 
Dalam amar putusan tersebut, Susilo yang terbukti melanggar Pasal 2 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 itu. Tidak dibebankan membayar kerugian negara, dan kerugian negara dibebankan kepada Mizwan Chandra (penuntutan terpisah).
 
Seperti diketahui, Susilo dihadirkan kepersidangan atas tidak pidana korupsi Program K2I yang dilakukannya. 
 
Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
 
Mencuatnya program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar. 
 
Anggaran sebesar Rp 39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index