PEKANBARU(RIAUSKY.COM)-Warga Pekanbaru yang masih mengunakan KTP Siak tampaknya harus segera mengurus KTP elektronik. Pasalnya awal tahun 2016 mendatang, KTP Siak sudah tidak betlaku lagi.
Hal ini diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin. Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Diinstruksikan bahwa KTP non elektronik tidak berlaku mulai awal tahun 2016 mendatang. KTP elektronik akan berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang. Dengan demikian masyarakat wajib menggunakan KTP elektronik," ujar Baharuddin.
Baharuddin mengakui, sosialisasi atau pemberitahuan terkait KTP SIAK atau KTP non elektronik yang sifatnya sementara sudah disampaikan kepada masyarakat lewat kelurahan maupun kecamatan sejak beberapa bulan yang lalu. Masyarakat boleh dikatakan sudah mengetahui ketentuan itu. Terbukti terjadi peningkatan pengurusannya e-KTP dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
"Pengurusan E-KTP saat ini sangat tinggi bahkan melebihi 100 persen jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. " tutupnya.(RO3)
Listrik Indonesia