DUMAI (RIAUSKY.COM) - Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menangkap jaringan penyelundupan ratusan hewan satwa yang dilindungi yakni trenggiling.
Ratusan satwa itu rencananya akan diselundupkan ke Negara Malaysia melalui perairan Bengkalis.
Penangkapan berawal ketika Tim wFOR 1.6 Lanal Dumai dibantu dengan Tim WFQR Armabar berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan illegal satwa liar dilindungi di perairan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Komandan TNI AL Dumai, (Danlanal) Kolonel Laut (E) Yose Aldino mengatakan kepada wartawan, pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa (24/10) dini hari.
Dua pelaku yang sebagai transporter Trenggiling tersebut, bernama Awis (25) dan Beret (22) warga di Selat Baru, Sungai Liung, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sedangkan pemilik barang masih dalam penyelidikan.
"Sebanyak 100 ekor trenggiling dengan berat keseluruhan diperkirakan 500 Kg, di tafsir dengan harga mencapai ratusan juta rupiah. Binatang Trenggiling tersebut dimuat dalam 1 buah Perahu jaring nelayan dengan mesin Dongpeng 16," ujar Yose.
Dijelaskannya lagi, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari Masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman trenggiling dari wilayah Kabupaten Bengkalis ke Malaysia dengan menggunakan perahu.
Atas dasar informasi tersebut Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino memerintahkan melaksanakan operasi tertutup dengan membagidua Tim, yaitu Tim darat dan Tim laut. Tim darat bertugas melaksanakan observasi dan pengembangan informasi di sekitar perairan Bengkalis dan Sungai Siak kecil serta perairan Pakning.
"Tempat -tempat tersebut diduga kuat sering digunakan sebagai tempat penyelundupan binatang Trenggiling, sementara Tim Laut bergerak dengan menggunakan Patkamla Bengkalis dan Patkamla combatBoat mengapung diperairan Siak Kecil dan perairan Pakning," sebutnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosis tem pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 yaitu mengeluarkan secara ilegal satwa liar yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). (R13)
Listrik Indonesia

