RETEH (RIAUSKY.COM) - Polisi mengamankan AD, wanita berparas cantik berusia 20 tahun yang merupakan warga Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Inhil.
Ia ditahan di 'Hotel Prodeo' Polsek Reteh, karena menyimpan 2,5 Kg Daun Ganja Kering di rumahnya.
Data Mapolres Inhil, Kamis (26/10) malam menyebutkan bahwa AD ditangkap berdasarkan laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas AD.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono menyampaikan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Reteh Ipda Andi Sofyan, SH, MH.
Diuraikannya, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis Daun Ganja Kering ini berawal pada Rabu (25/10/17), Polisi mendapat informasi bahwa di rumah AD dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Lalu, Opsnal Polsek Reteh melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sekira pukul 22.00 Wib petugas melakukan penggrebekan ke rumah AD.
Nah, Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah dompet motif boneka warna putih orange yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah), 5 paket besar diduga ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan lak bening, 1 paket yang diduga ganja kering dibungkus kertas koran, 1 unit timbangan merk Tanita warna orange 1 lembar kartu resmi warna putih dengan angka nomor 4 bergambar love warna merah. (Berat barang bukti ganja diperkirakan sekitar 2.5 kg). (R11)
Listrik Indonesia

