Gerebek Bandar Besar Sabu di Inhu, Polisi Bongkar Keberadaan Buronan Kejari, Alex

Gerebek Bandar Besar Sabu di Inhu, Polisi Bongkar Keberadaan Buronan Kejari, Alex
Barang bukti hasil penangkapan bandar besar sabu di Indragiri Hulu.

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Aparat kepolisian Indragiri Hulu berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Bahkan, tanpa diduga, penangkapan tersebut ikut menjerat seorang buronan kejaksaan yang lama menghilang pasca melarikan diri, bernama Alex(33).

Terbongkarnya praktik perdagangan barang haram dalam jumlah besar tersebut setelah mendapat laporan masyarakat tentang peredaran narkotika yang sudah meresahkan warga. 

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH, didampingi Kabag Ops Kompol Frangky Tambunan ST, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal dan gabungan Sat Narkoba, Sat Reskrim, dan Sat Intel Polres Indragiri Hulu serta Anggota Polsek Pasir Penyu pun langsung melakukan penelusuran pada Kamis (2/11/2017) pagi tadi.

Pertama sekali, kepolisian berhasil menangkap tersangka Al alias Alex alias Alexander, seorang mantan anggota kepolisian yang juga menjadi buronan kejaksaan negeri rengat semenjak beberapa bulan lalu. 

Al ditangkap di Air Molek. Dia sendiri diketahui beramalatkan di RT 01 RW 02 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.

Selanjutnya polisi menangkap DI (39) warga Jl Perum Mangga Dua No 2A Kel Tampan Kota Pekanbaru, dan inisial K alias T (39) warga Jl Hang Tuah Desa Candi Rejo Kaplingan Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di TKP 1 di Kelurahan Air Molek I Dusun Wonorejo Kelurahan Air Molek I sekira pukul 06.30 Wib ditemukan sabu 73.05 gram, shabu 76.61 gram, Senpi jenis FN dengan Magazine 3 buah dan amunisi 30 butir, uang Rp.48.557.000 dan dompet dengan identitas KTP pelaku inisial Al dengan uang tunai sebanyak Rp400.000.

Selanjutnya bergerak ke TKP 2 sekira pukul 09.00 WIB, yakni di Jl Rambutan Kelurahan Tanah Merah, di lokasi ini cukup mengejutkan, ditemukan barang bukti shabu 1647.03 gram atau 1,64 Kg dan uang tunai Rp100 juta juga berangkas penyimpangan uang.

Sementara itu, di TKP 3,  di Jl Hang Lekir Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu sekira pukul 10.00 Wib ditemukan lagi 2 pucuk senpi rakitan laras panjang dan 1 pucuk senapan angin. Dari semua barang bukti ini, total shabu yang diamankan yakni 1.796,69 gram shabu atau 1,79 Kg.

Para terduga pelaku bandar besar ini telah diamankan ke Mapolres Inhu untuk pengembangan lebih lanjut.(*/R04)

Listrik Indonesia

#Indragiri Hulu

Index

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional