Sahkan Perda Parkir

Pemko dan DPRD Diminta Minta Maaf Pada Warga

Pemko dan DPRD Diminta Minta Maaf Pada Warga

 

PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - Meminta kejelasan  DPRD Pekanbaru  yang mengesahkan perda tentang retribusi parkir di tepi jalan umum LSM Penjara senin (16/11) mendatangi gedung Payung Sekaki. 
 
LSM Penjara diterima ketua DPRD Sahril SH, Ketua Pansus Ida Yulita Susanti dan wakil jhon Romi Sinaga beserta anggota pansus lainny. Ketua LSM penjara Taufik Tanjung, SH menyampaikan peraturan daerah yang tengah diusulkan DPRD terkesan prematur. 
 
"Alasan menaikan tarif parkir guna mengurai kemacetan merupakan alasan yang tidak rasional, karena sangat tidak relevan, kemacetan diatasi dengan kenaikan tarif parkir," ujarnya Menurut pandangannya, solusi mengatasi kemacetan adalah dengan melakukan penertiban parkir sembarangan dan pengaturan lalu lulintas secara berkala. 
 
"Ini yang harus dilakukan, terlebih jika diharapkan kenaikan tarif parkir untuk menambah PAD, hal itu sangat tidak kreatif dan terkesan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah," tuturnya. 
 
Disampaikan Taufik juga, pengelolan parkir di Pekanbaru selain Mall dan rumah sakit masih amburadul dan terkesan terjadi pembiaran pengelolaan parkir secara tidak resmi (ilegal) diberbagai lokasi. 
 
"Hal itu bisa kita lihat karena adanya petugas yang tidak memiliki id card, petugas parkir tidak menyerahkan karcis parkir, memungut tarif melebihi ketentuan dan lokasi parkir yang seharusnya tidak dibenarkan keberadaan parkir dibiarkan ada," cetusnya.
 
Untuk itu LSM penjara meminta Pemko Pekanbaru dan DPRD mengevaluasi dinas perhubungan kota Pekanbaru dan meminta walikota Pekanbaru beserta DPRD meminta maaf kepada masyarakat karena telah mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. 
 
"Seharusnya pengesahan ini harus didahului dengan naskah akedemis, agar terlihat tidak seperti perda ecek-ecek," terangnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index