PAW Suhartono dan Syahrul Harus Segera Dilakukan

PAW Suhartono dan Syahrul Harus Segera Dilakukan

 

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Pengganti Antar Waktu (PAW) Suhartono dan Syahrul lantaran yang bersangkutan mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Priode 2016 - 2021, PAW yang bersangkutan harus segera diajukan oleh Partai yang bersangkutan dan KPUD Siak.
 
Demikian dikatakan oleh Tokoh masyarakat Siak Tengku Romainur kemaren kepada media ini di Siak, menurutnya seharusnya Suhartono yang dulunya duduk dilegislatif dan sekaligus Ketua Partai PBB dan begitu pula H Syahrul dari PDIP harus mengajukan pengganti Antar Waktu (PAW) dari parpolnya karena yang bersangkutan sudah resmi mundur dari dewan keduanya.
 
Menurut Romainur dari jumlah legislatif kita yang 40 orang sekarang tinggal 38 orang, artinya berkurang dua orang, tentunya lengkapnya anggota legislatif dan daerah yang rugi.
 
"Inilah kalau akibatnya pimpinan parpol yang maju jadi balon dan yang bersangkutan juga duduk di legislatif, akhirnya yang bersangkutan lamban mengusulkan penggantinya di dewan," ujarnya.
 
Padahal menurut Romainur kesibukan kerja di legislatif semakin banyak dan saat ini anggota berkurang dua, tentu akan membuat kekurangan anggota legislatif.
 
"Kita minta agar Parpol yang bersangkutan segera mengusulkan dan KPUD segera menyurati Parpol yang bersangkutan agar berkas PAW segera diproses oleh Pokja dan diusulkan ke provinsi," ujar Romainur.
 
Sementara itu ketua KPUD Siak H Agus Salim SH melalui anggota komisioner KPUD Siak Ahmad Rizal SH dikonfirmasikan via telpon selulernya mengatakan terkait kalau berkas pengajuan PAW, diminta menghubungi Komisioner KPUD Drs H Sariman. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index