Naik Rp233.911, UMK Bengkalis Disahkan Jadi Rp2.919.458,35

Naik Rp233.911, UMK Bengkalis Disahkan Jadi Rp2.919.458,35

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) – Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bengkalis tahun 2018 sebesar Rp2.919.458,35, Kamis (09/11/17).
 
Setelah dilakukan penetapan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri Asosiasi SBSI, Serikat Buruh, Apindo, PHRI, Disnakertrans dan BPS, selanjutnya disahkan di Kantor Bupati Bengkalis, Jumat (10/11/2017).
 
Menurut salah seorang pengurus Apindo Kabupaten Bengkalis Jefri Tumangking, setelah disetujui dan sahkan oleh berbagai pihak, Disnakertrans selanjutnya menyerahkan kepada Bupati Bengkalis. 
"Selanjutnya Bupati akan menindaklanjuti ke Pemerintahan Provinsi Riau (Pemprov Riau," ungkapnya.
 
Penetapan UMK mengacu pada PP No. 78 pasal 44 ayat (1) dan (2) tahun 2015 tentang formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). UMn=UMt (Upah Minimum yang ditetapkan) dan (Upah Minimum tahun berjalan).
 
"Merujuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2017 Rp 2.266.722,53,- dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis 2017 Rp 2.685.547,19,-, kita putuskan dan sahkan UMK Bengkalis tahun 2018 sebesar Rp 2.919.458,35,-," ujar Jefri.
 
Dia juga menjelaskan, nilai UMK Bengkalis 2018 sebenar Rp 2,919 juta lebih itu sesuai perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkalis 2017, bahwa meningkatkan pertumbuhan ekonomi naik 2,44%, di luar Migas yang terjadi peningkatan 3,27%.
 
"Oleh karena itu dan mengacu pada UMK Bengkalis tahun 2017 sebesar Rp 2.685.547,19, UMK tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp2.9.19.458,35 atau terjadi kenaikan sebesar Rp233.911,16,-," tambahnya. (R14/Mcr)

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index