Mendekati KLH, UMK Dumai Capai Rp 2.514.500.

Mendekati KLH, UMK Dumai Capai Rp 2.514.500.
ilustrasi (internet)
DUMAI (RIAUSKY.COM) -  Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2016 Rp2.514.500. Angka tersebut mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan DPK sebesar 2.576.000.
 
Penetapan UMK 2016 dilakukan dalam  pleno Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Senin (16/11/2015). Pleno dipimpin Sekretaris DPK Dumai dan dihadiri seluruh unsur DPK Dumai seperti Apindo Kota Dumai, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Dumai.
 
kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, H Amiruddin mengatakan, UMK Dumai 2016 disepakati Rp2.514.500. Penetapan itu setelah mendapat persetujuan dari semua unsur DPK seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).  
 
"Setelah disepakati, kita langsung membuat berita acara yang akan disampaikan ke Pj Walikota Dumai. Selanjutnya usulan ini akan segera disampaikan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan persetujuan. Paling lambat 21 November 2015 usulan tersebut sudah kita serahkan ke Pemprov Riau," tambah Amiruddin.
 
Jika dibandingkan UMK 2015 Rp2,2 juta, UMK Dumai 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp314.500. Kenaikan UMK Dumai 2016 dihitung sesuai dengan KHL Dumai 2015 Rp2.576.000. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index