NGERI...Hj Emi, Pemilik Hotel Surya Padang Dipukuli dan Dirampok Dibuang di Riau...

NGERI...Hj Emi, Pemilik  Hotel Surya Padang Dipukuli dan  Dirampok  Dibuang di Riau...
Kawanan rampok yang dibekuk aparat kepolisian terkait perampokan dan penganiayaan terhadap Hj Emi, seorang pengusaha hotel di Kota Padang

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Hj Emi (63), seorang pengusaha dan pemilik hotel Surya Padang mengalami luka parah pada bagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya, Ahad (12/11/2017) malam. 

Perempuan tua tersebut diduga menjadi korban perampokan oleh tiga orang yang dikenalnya dan dibuang di areal perkebunan milik KUD Bumi Asih di Desa Kabun Kabupaten Rokan Hulu.

Awalnya, Hj Emi disebutkan pergi ke Rokan hulu dalam rangka  investasi. Namun, di perjalanan, para pelaku memukul dan merampok perempuan malang itu dibuang dan meninggalkannya di dalam areal perkebunan. 

Sementara ketiga pelaku menguras seluruh harta benda milik korban, diantaranya ponsel dan uang kontan sebanyak Rp1,5 juta. 
Selanjutnya, ketiganya, masing-masing  IS alias Indra (31) warga jalan Panam No.21 RT 001 RW 004 Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Mas alias War (45) Karyawan Hotel Surya, warga Perumahan Indo Villa Blok I No. 1 Lubeg Kecamatam Lubeg Padang Provonsi Sumbar dan seorang Wanita inisial Rin alias Rina (37) seorang ibu rumah tangga warga  Parak Karakah RT 02 Kelurahan Kubu Dalam Kecamatan Padang Timur Sumbar kembali ke padang dengan tujuan membuka tempat penyimpanan uang milik korban yang terletak di sebuah ruangan di dalam hotel.

Sayangnya, aksi ketiganya tidak berjalan mulus, karena, ternyata korban, Hj Emi berhasil ditemukan warga dan mengungkap rencana busuk ketiga orang  yang berniat menguras harta bendanya yang disimpan di dalam hotel. 

Kapolres AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, seperti dilaporkan spiritriau mengatakan, kejadian itu berawal pada hari Ahad (12/11/2017) sekira pukul 20.00 wib.

Saat itu, jajaran kepolisian Sektor Kabun, dipimpin Kapolsek Kabun AKP Masjang Effendi menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang perempuan di jalan KUD Bumi Asih diduga korban perampokan.

Dari lapaoran itu, Kapolsek Kabun mememerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ramadanus dan anggota untuk melakukan pengecekan ke tempat informasi, ternyata benar  ditemukan seorang perempuan tua dalam kondisi lemah dan mengalami luka-luka, bernama  Hj Emi warga Jalan Belakang Bandar Olo Padang Provinsi Sumatera Barat (korban) sedang tergeletak lemah.

Korban lantas dibawa ke klinik Panji Husada Kabun untuk mendapat perawatan medis akibat luka dan shock yang dideritanya.

Dalam keterangannya, korban mengaku dia di bawa dari Padang Sumatera Barat oleh pelaku. 

Setibanya di jalan kebun KUD Bumi Asih korban diturunkan dari mobil lalu barang milik korban berupa 2 Unit Hp dan Uang Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan kunci kantor hotel Surya Padang diambil pelaku kemudian korban dipukul dengan menggunakan kayu hingga mengalami luka jahitan.

Berdasarkan keterangan itu, aparat kepolisian setempat menghubungi Polresta padang untuk berkoordinasi terkait laporan korban, dimana para pelaku diperkirakan akan kembali ke kota Padang untuk mengambil barang berharga yang menurut informasinya disimpan di Hotel Surya padang, milik korban.

Dari koordinasi tersebut, Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda W.Sianturi langsung melakukan pengintaian, dan Senin dinihari, sekira pukul 00.30 wib tersangka Indra dan Rina tiba di Hotel Surya Padang, lalu kedua pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti.

Keduanya tidak dapat mengelak kepada petugas dan langsung digelandang ke Mapolresta padang. 

Para pelaku  mengakui perbuatan mereka d menculik pemilik hotel karena mendapat informasi dari pekerja hotel bernama Mas yang memberikan  gambaran tentang simpanan barang berharga korban dan uang di hotel tempatnya bekerja. 


Selanjutnya, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Mas alias War yang merupakan karyawan Hotel tersebut.

Senin sekira pukul 08.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin Aipda Ramadanus tiba di Sat Reskrim Polresta Padang dan dilakukan serah terima tersangka bersama barang bukti 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih No Pol B 1637 EQQ dan 2 (dua) Unit Hand Phone Nokia dan uang Rp. 50.000.

Ketiganya kini dimintakan pertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang mereka lakukan.(R07)

Listrik Indonesia

#Sumbar

Index

Berita Lainnya

Index