ALHAMDULILLAH...Mahkamah Agung Pangkas Empat Tahun Masa Kurungan Rusli Zainal

ALHAMDULILLAH...Mahkamah Agung Pangkas Empat Tahun Masa Kurungan Rusli Zainal
Rusli Zainal

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Bersamaan dengan keputusan Mahkamah Agung menyetujui Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus hukum yang melibatkan mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, ternyata ada keputusan baru yang diberikan.

Dalam putusan bernomor 31 PK/Pid.sus/2016 tertanggal 14 Agustus 2017, mantan Bupati Indragiri Hilir itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau terjadi pemotongan maha hukuman selama 4 tahun.

Juru Bicara MA Abdullah seperti dilaporkan jpnn, Jumat (17/11/2017) menyampaikan kembali kronologi putusan hukum terhadap mantan Gubernur Riau tersebut sejak pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia menjelaskan, terdakwa pada pengadilan tingkat pertama dituntut 17 tahun dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar digantikan dengan penjara selama 6 bulan. Namun putusan hakim lebih rendah yakni hukuman penjara 14 tahun, dan denda Rp 1 miliar, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian ketika banding, oleh pengadilan tingkat banding diputus selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar seperti tuntutan JPU. Di tingkat kasasi, vonisnya kembali menjadi 14 tahun dengan denda yang sama.

"Ketika Peninjauan Kembali ini turun menjadi 10 tahun, denda satu miliar rupiah dan 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar dendanya," ucap Abdullah.

Dia juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa uang sebesar 1.500 dolar Amerika Serikat dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti B1 sampai dengan 23 ini dikembalikan kepada dari mana barang bukti disita.

Sementara barang bukti nomor 24 sampai 26 ini dirampas untuk negara. "Jadi ada perubahan, vonis Pengadilan Negeri 14 tahun, Pengadilan Tinggi sepuluh tahun, Kasasi 14 tahun, Peninjauan Kembali sepuluh tahun," jelas dia.

Saat ditanya pertimbangan majelis Hakim Agung memangkas kembali hukuman RZ, Abdullah mengaku tidak mengakses informasinya sedetil itu. Putusan PK ini pun menurutnya telah disampaikan ke pengadilan pengaju pada 6 November 2017 lalu.

"Kemudian tetap dicabut hak politiknya. Ini saya bacakan, menetapkan mencabut hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama menjalani pidana penjara dan lima tahun setelah menjalani pidana penjara," tutur Abdullah.

Dengan putusan hukum luar biasa ini, maka suami Septina Primawati Rusli yang saat ini masih berada di dalam penjara, maka sisa masa hukuman yang harus dijalani akan berkurang terhitung sejak penahanannya menjadi hanya 10 tahun.(*/R07)

Listrik Indonesia

#Rusli Zainal

Index

Berita Lainnya

Index