Tak Kunjung Sahkan RAPBD 2016

Pekanbaru Terancam Kena Sanksi dari Kemendagri

Pekanbaru Terancam Kena Sanksi dari Kemendagri
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) memberikan batas waktu hingga 30 November untuk pengesahan RAPBD Pekanbaru 2016. Untuk itu Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD terus menggesa pembahasan RAPBD 2016.  
 
“Secara marathon pembahasan RAPBD 2016 masih terus dilakukan. ya kita bertekad  sebelum akhir bulan ini RAPBD 2016 sudah disahkan oleh dewan,” ungkap Sekda Pekanbaru, Syukri Harto yang juga selaku Ketua TAPD Pekanbaru. 
 
Kepada Wartawan Syukri juga menambahkan saat ini tahapan RAPBD 216  sudah masuk pada  pematangan atau penyesuaian belanja pada Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). 
 
Mengenai sangsi yang akan diperoleh daerah bila pengesahan APBD tidak sesuai tepat waktu, dijelaskan Syukri adalah penundaan DAU selama 6 bulan. 
Untuk itu, agar sangsi tidak diberikan untuk Kota Pekanbaru, Pemko dan Dewan menurut Syukri harus komit menyelesaikan pembahasan APBD 2016. 
 
“Tidak sampai dipotong hanya ditunda saja sampai 6 bulan,”ujarnya.  RAPBD KOta Pekanbaru tahun 2016 nanti diusulkan Pemko Pekanbaru sejumlah 3.1 T atau sama dengan total APBD 2015 setelah perubahan. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index