Peras Pasangan Kekasih Bersama Kawanannya, Pemuda Ganteng Ini Masuk Penjara

Peras Pasangan Kekasih Bersama Kawanannya, Pemuda Ganteng Ini Masuk Penjara
Salah seorang pelaku AF alias FR saat diamankan petugas. Polisi masih memburu kawanannya.

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Pemuda berinisial AF alias FR tak berkutik. Pelaku pemerasan dan pecabulan terhadap pasangan remaja ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota Polres Kampar, Ahad (19/11/2017) kemarin.

Mau tidak mau, pria 21 tahun yang merupakan warga Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar harus meringkuk di dalam sel tahanan. Polisi masih mengembangkan kasusnya, karena masih ada pelaku lainnya diburu.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo didampingi Kanit Reskrim Bripka Mhd Reza SH saat dikonfirmasi Pekanbaru MX, membenarkan penangkapan tersebut. ‘’Saat ini pelaku dan barang bukti berupa HP yang dirampasnya dari korban telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota,’’ terang Kapolsek.

Penangkapan AF berdasarkan laporan Ra. Cewek 21 tahun ini mengaku menjadi korban pencabulan. Bahkan, uang dan ponselnya dirampas

Ra, warga Bangkinang Kota menyebutkan, saat kejadian dirinya tengah berboncengan dengan temannya Rizal (18) yang mengendarai motor Honda Vario dan melewati jalan HR. Soebrantas Bangkinang.

Ketika mereka sampai dekat bangunan bekas kantor bupati, tiba-tiba motornya dipepet oleh 3 orang pria tak dikenal yang mengendarai motor Yamaha Mio dan menyuruhnya berhenti.

Selanjutnya korban dan temannya Rizal dipaksa ikut dengan kawanan pelaku ini dan membawa secara terpisah, korban (Melati red) dibawa oleh salahsatu pelaku dengan sepeda motor milik Rizal, sedangkan Rizal temannya dibawa menggunakan sepeda motor milik pelaku dengan berbonceng tiga. 

Para pelaku ini membawa Melati dan Rizal ke Jalan Lingkar Bangkinang lalu diarahkan ke sebuah pondok yang berada di areal perkebunan sawit, saat itu Melati dan temannya terpisah.

Saat korban bersama kedua orang pelaku berada dalam pondok, pelaku mengambil uang dan HP korban secara paksa serta melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Sedangkan Rizal yang berada di luar pondok bersama seorang pelaku lainnya, tidak luput dari tindakan jahat pelaku yang mana HP miliknya juga dirampas oleh pelaku.
 
Setelah itu pelaku mengantarkan Melati lebih dahulu ke arah Jalan Dr. Rahman Saleh Bangkinang, saat tiba dekat areal Work Shop PU korban melompat dari motor yang dikendarai pelaku.

Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian ini, lalu keesokan harinya pada Minggu (19/11/2017) korban melapor ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

Beberapa jam setelah menerima laporan tentang kejadian ini tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi seseorang yang dicurigai baru saja menjual HP merk Samsung di wilayah Kecamatan Bangkinang.

Tanpa buang waktu petugas segera menyelidiki HP yang baru dijual tersebut dengan menunjukkannya kepada korban, setelah melihatnya korban mengaku mengenali HP tersebut adalah milik temannya Rizal yang ikut dirampas oleh kawanan pelaku.

Berdasarkan keterangan itu, pada pukul 17.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AF alias FR yang sedang berada disebuah warnet di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo didampingi Kanit Reskrim Bripka Muhammad Reza saat dikonfirmasi suara kampar membenarkan penangkapan salahsatu pelaku pemerasan dan pencabulan ini. Saat ini pelaku dan barang bukti sebuah HP yang dirampasnya dari korban telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Ditambahkan Kapolsek Bangkinang Kota bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.(*/R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index