Tim Yustisi Tertibkan Galian C di Kampar

Tim Yustisi Tertibkan Galian C di Kampar
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Tim Yustasi Kabupaten Kampat kembali menertipkan Galian C (Pasir dan batu). Pasalnya didalam penertiban yang dilakukan di Dusun Pulau Empat Desa Empat Balai Kecamatan Kuok diketahui tak memiliki izin.
 
"Tim yustisi mendatangi perusaan galian c milik Rudi dan H Zahar, namun didapati satu perusahaan tidak memiliki izin yakni perusahaan galian C milik Rudi. Sedangkan usaha galian C milik H Azhar telah mengantongi izin dari Pemkab Kampar," kata Kabid Linmas mewakili Kasatpol PP Kampar, Ahmad Zaki. Rabu (18/11)
 
Selanjutnya tim bergerak ke Kecamatan XIII Koto Kampar dan Desa Tanjung dan Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu, Batu Bersurat untuk melakukan penyisiran.
 
Ahmad Zaki menjelaskan, peninjauan terhadap Galian C yang belum memiliki Izin telah dipampang dilarang melakukan penambangan. Ia juga mengharapkan kepada perusahaan yang belum memiliki segera melakukan pengurusan izin, sementara bagi pengusaha yang sudah mengantongi Izin agar dapat mengolah lahan sesuai dengan koordinat izin yang diberikan.
 
"Kita berharap kepada seluruh perusahaan Galian C untuk Peduli dan berorientasi tetap menjaga lingkungan dan harus dilaksanakan reklamsi tambang agar kedepan dapat diolah kembali oleh generasi kedepan," paparnya.
 
Adanya niat baik dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) tersebut. Hal ini sesuia dengan perda nomor 04 Tahun 2009.tambah Ahmad Zaki lagi.
 
Dalam sudah tersebut, tim Yustisi Pemkab Kampar yang turun berjumlah lebih kurang sebanyak 40 orang meliputi unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Pertambangan dan instansi terkait. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index