Pakai Truk, Warga Korban Penggusuran Bagan Batu Hadir di PN Rohil

Pakai Truk, Warga Korban Penggusuran Bagan Batu Hadir di PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh sekelompok warga yang bertempat tinggal di Daerah Median Jalan (DMJ) lintas Sumatera tepatnya diperbatasan Riau Sumut, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis 11 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 wib kembali jalani persidangan yang kedua dengan agenda mediasi.

Atas penggusuran dan penertiban rumah dan tempat tinggal warga dikawasan DMJ itu, kelompok warga melalui Kuasa Hukumnya Eduwart Manihuruk SH dan Rekan menggugat para pihak telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan para tergugat, Presiden RI Cq Kementrian PU Sebagai Tergugat I, Direktur PTPN Nusantara III (Sumut) sebagai Tergugat II, Bupati Rohil sebagai Tergugat III, dan Camat Bagan Sinembah Sebagai Tergugat IV.

Sidang yang diketuai oleh Rudy Ananta Wijaya SH MH dengan anggotanya Crimson Situmorang SH dan Lukman Nulhakim SH dibantu oleh Panitera Pengganti Esra Rahmawati Sinaga SH, sebelum membuka sidang terlebih dahulu ketua majelis menanyakan kehadiran kuasa hukum para pihak tergugat dan penggugat yang dilanjutkan dengan mendata satu persatu seluruh warga selaku penggugat yang hadir saat itu dalam persidangan.

Pantauan dalam sidang kali ini dihadiri tergugat I diwakili oleh Risky Wahyu SH dari Kementeriaan PU Republik Indonesia, Tergugat III Bupati Rohil diwakili oleh Rahmat Hidayat SH Selaku Pengacara Negara dan tergugat IV Camat Bagan Sinembah diwakili H.Darsono SH.selaku sekretaris Camat.sedangkan Derektur PTPN Nusantara III (Sumut) saat itu tidak hadir .

Sekitar sembilan puluh orang perwakilan warga yang terkena penggusuran DMJ yang ingin melihat jalannya persidangan didampingi kuasa hukumnya Parulian Sitanggang SH mendatangi PN Rohil dengan menggunakan mobil truk colt diesel terlihat memenuhi ruang sidang saat itu,

"karena pihak tergugat II saat ini tidak hadir, kita juga sudah melakukan pemanggilan, maka untuk sidang berikutnya kami akan memanggil kembali dan apa bila panggilan ketiga juga tidak hadir dalam sidang berikutnya maka kami mengganggap tergugat II tidak menggunakan hak nya," ujar Rudy Ananta wijaya selaku ketua majelis hakim dalam sidang.

Untuk itu sidang kali ini kita tunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Februari 2018 mendatang dan akhirnya menutup sidang.

Diluar sidang  Eduwart Manihuruk SH ,saat ditanya terkait gugatan itu menjelaskan gugatan ini kami ajukan karena menurut kami proses penggusuran dan penertiban ini tidak sesuai dengan prosudur, tidak ada pemberitahuan lebih dulu kepada warga ada hak-hak warga yang tidak dipertimbangkan.

"Jadi menurut kami penggusuran ini terkesan di paksakan, kami melihat ada kepentingan yang lebih besar dari pihak PTPN III Torgamba yang diperjuangkan pihak Pernerintah Kecamatan , tanpa memperhatikan sisi sosialnya ditengah masyarkat, dengan alasan adanya peraturan Perda Rohil," tegas nya .

"Terkait gugatan yang kami ajukan, kami menggugat atas penggusuran dan penertiban itu, warga mengalami kerugian kerusakan rumah dan tempat tinggal, sehingga kami meminta para tergugat untuk mengganti kerugian biaya kerusakan rumah warga sebesar 15 juta rupiah per unit" bukan masalah tanah yang ditempati oleh warga," terangnya.

Sebelumnya kuasa hukum warga Eduwart Manihuruk SH, saat ditanya terkait gugatan itu menjelaskan gugatan ini kami ajukan karena menurut kami proses penggusuran dan penertiban ini tidak sesuai dengan prosudur, tidak ada pemberitahuan lebih dulu kepada warga, ada hak hak warga yang tidak dipertimbangkan," jelasnya.

"Jadi menurut kami penggusuran ini terkesan dipaksakan, kami melihat ada kepentingan yang lebih besar dari pihak PTPN III Torgamba yang di perjuangkan pihak Pernerintah Kecamatan, tanpa memperhatikan sisi sosialnya ditengah masyarakat dengan alasan adanya peraturan Perda Rohil," tegasnya.

"Terkait gugatan yang kami ajukan, kami menggugat atas penggusuran dan penertiban itu, sehingga warga mengalami kerugian kerusakan rumah dan tempat tinggal, sehingga kami  meminta para tergugat untuk mengganti kerugian biaya kerusakan rumah warga sebesar 15 juta rupiah per unit" bukan masalah tanah yang ditempati oleh warga," pungkasnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index